Surah Al Qalam Tafseer
Tafseer of Al-Qalam : 13
Saheeh International
Cruel, moreover, and an illegitimate pretender.
Tafsir Ibn Kathir
Tafseer 'Tafsir Ibn Kathir' (IN)
Firman Allah Swt:
yang kaku kasar, selain itu juga yang terkenal kejahatannya. (Al-Qalam: 13)
Al-'utullu artinya kaku, kasar, tamak, lagi kikir.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki' dan Abdur Rahman, dari Sufyan, dari Sa'id ibnu Khalid, dari Harisah ibnu Wahb yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Maukah aku ceritakan kepadamu tentang calon penghuni surga? Yaitu setiap orang yang lemah lagi merendahkan dirinya, sekiranya dia memohon kepada Allah, niscaya Allah mengabulkannya. Maukah aku ceritakan kepadamu tentang calon penghuni neraka? Yaitu setiap orang yang kaku kasar, angkuh, lagi sombong. Waki' mengatakan, "Setiap orang yang angkuh, buruk perangai, lagi sombong."
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab sahih masing-masing, begitu pula Jamaah lainnya—kecuali Imam Abu Daud— melalui hadis Sufyan As-Sauri dan Syu'bah, keduanya dari Sa'id ibnu Khalid dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ali yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan dari Abdullah ibnu Amr ibnul As, bahwa Nabi Saw. bersabda sehubungan dengan calon penghuni neraka: Setiap orang yang buruk perangai, angkuh, sombong, tamak, lagi kikir.
Imam Ahmad meriwayatkan hadis ini secara tunggal. Ahli bahasa mengatakan bahwa ja'zari artinya kaku kasar (buruk perangai), dan al-jawwaz artinya tamak lagi kikir.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abdur Rahman ibnu Ganam yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang makna al-utuluz zanim. Maka beliau bersabda: Orang yang kaku perangainya, kasar, banyak makan dan minumnya, lagi rakus dalam makan dan minum, dan banyak berbuat aniaya terhadap orang lain, serta berperut besar.
Dalam sanad yang sama disebutkan pula bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Tidak dapat masuk surga orang yang angkuh, buruk perangai, kaku, kasar, lagi terkenal kejahatannya.
Hadis ini diriwayatkan pula oleh bukan hanya seorang dari kalangan tabi'in secara mursal.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Abu Saur, dari Ma'mar, dari Zaid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Langit menangis karena seorang hamba yang tubuhnya dianugerahi kesehatan oleh Allah, perutnya dibesarkan, dan diberi-Nya harta benda sesuai dengan ketamakannya, tetapi dia suka berbuat aniaya terhadap orang lain. Lalu Rasulullah Saw, bersabda, bahwa orang yang berperangai demikian disebut orang yang kaku, kasar, lagi terkenal kejahatannya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui dua jalur yang mursal.
Dan telah diakui oleh bukan hanya seorang dari ulama Salaf, antara lain Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, dan lain-lainnya, bahwa makna al-'utullu artinya orang yang kaku, kasar, lagi sangat kuat dalam hal makan, minum dan bersetubuh serta hal-hal lainnya.
Adapun mengenai makna zanim Imam Bukhari mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Mahmud, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah, dari Israil, dari Abu Husain, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: yang kaku kasar, selain itu juga terkenal kejahatannya. (Al-Qalam: 13) Seorang lelaki dari kalangan Quraisy berkata kepadanya bahwa makna yang dimaksud ialah orang yang mempunyai ciri (tanda) khusus yang dikenai melaluinya, seperti tanda yang ada pada kambing. Makna yang dimaksud ialah bahwa orang tersebut terkenal dengan kejahatannya, sebagaimana terkenalnya kambing yang mempunyai tanda khusus di antara kambing-kambing lainnya.
Sesungguhnya makna zanim dalam bahasa Arab tiada lain seseorang yang mengaku-aku berasal dari suatu kaum, padahal dia bukan berasal dari mereka. Demikianlah menurut Ibnu Jarir dan para imam lainnya.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna zanim, bahwa makna yang dimaksud ialah seorang yang mengaku-aku dari suatu kaum, padahal dia bukan berasal dari mereka. Dikatakan pula bahwa zanim artinya seorang lelaki yang mempunyai ciri khusus yang melaluinya ia dikenal.
Menurut suatu pendapat, orang tersebut adalah Al-Akhnas ibnu Syuraiq As-Saqafi, teman sepakta Bani Zahrah. Dan sebagian orang dari Bani Zahrah mengatakan bahwa zanim adalah Al-Aswad ibnu Abdu Yagus Az-Zuhri, padahal dia bukan berasal dari Bani Zahrah.
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu Abbas; ia pernah mengatakan bahwa az-zanim artinya seseorang yang mengaku-aku berasal dari keturunan anu, padahal bukan berasal darinya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Sulaiman ibnu Bilal, dari Abdur Rahman ibnu Harmalah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Ibnu Harmalah pernah mendengar Sa'id ibnul Musayyab mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: yang kaku kasar, selain itu juga terkenal kejahatannya. (Al-Qalam: 13) Bahwa yang dimaksud adalah seseorang yang mendompleng pada suatu kaum, dan dia bukan berasal dari kalangan mereka.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Uqbah ibnu Khalid, dari Amir ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa Ikrimah pernah ditanya mengenai makna zanim. Maka ia menjawab bahwa artinya ialah anak zina.
Al-Hakam ibnu Aban telah meriwayatkan dari Ikrimah sehubungan dengan makna firman-Nya: yang kaku kasar; selain itu juga terkenal kejahatannya. (Al-Qalam: 13) Bahwa orang mukmin dapat dibedakan dari orang kafir, sebagaimana kambing yang mempunyai ciri khusus di antara kambing lainnya. Dikatakan kambing zanma artinya kambing yang pada lehernya terdapat dua buah daging tumbuh yang bergantung pada tenggorokannya.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Jabir, dari Al-Hasan, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa zanim adalah seorang yang terkenal dengan kejahatannya, sebagaimana seekor kambing dikenal dengan tanda khususnya. Dan zanim artinya yang menempel. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir telah meriwayatkan pula melalui jalur Daud ibnu Abu Hindun, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang telah mengatakan sehubungan dengan makna zanim, bahwa zanim adalah suatu tanda yang menjadi ciri khas sehingga yang bersangkutan dikenal melaluinya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa orang itu mempunyai tanda khusus pada lehernya yang menjadi ciri khasnya. ibnu Jarir mengatakan bahwa menurut lainnya, zanim artinya orang yang mengaku-aku.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, dari ayahnya, dari para penulis kitab tafsir yang mengatakan bahwa zanim adalah orang yang mempunyai tanda khusus seperti tanda khusus yang biasa dimiliki oleh kambing. Ad-Dahhak mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zanim adalah seseorang yang mempunyai tanda khusus pada pangkal telinganya. Dan menurut pendapat yang lainnya lagi, zanim artinya orang yang tercela yang menempel pada nasab orang lain.
Abu Ishaq alias Sa'id ibnu Jubair telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa zanim adalah orang yang terkenal dengan kejahatannya. Mujahid mengatakan bahwa zanim adalah orang yang dikenal dengan ciri khas ini, sebagaimana yang dikenal pada kambing. Abu Razin mengatakan bahwa zanim adalah alamat kekafiran. Ikrimah mengatakan, zanim ialah orang yang terkenal tercela sebagaimana seekor kambing terkenal dengan tanda khususnya. Pendapat mengenai makna zanim ini cukup banyak, tetapi pada garis besarnya kembali kepada pendapat yang telah kami katakan sebelumnya, bahwa zanim adalah seorang yang terkenal dengan kejahatannya di antara orang-orang, dan kebanyakan dia adalah seorang yang mendompleng pada suatu kaum (nasab suatu kaum), lagi merupakan anak zina. Karena sesungguhnya pada umumnya anak zina mudah dikuasai oleh setan dengan penguasaan yang jauh lebih kuat daripada terhadap selainnya, sebagaimana yang disebutkan di dalam sebuah hadis:
Tidak dapat masuk surga anak zina.
Di dalam hadis yang lain disebutkan:
Anak zina adalah orang ketiga yang terburuk bila ia melakukan perbuatan seperti kedua orang tuanya.
Social Share
Share With Social Media
Or Copy Link
Be our beacon of hope! Your regular support fuels our mission to share Quranic wisdom. Donate monthly; be the change we need!
Be our beacon of hope! Your regular support fuels our mission to share Quranic wisdom. Donate monthly; be the change we need!
Are You Sure you want to Delete Pin
“” ?
Add to Collection
Bookmark
Pins
Social Share
Share With Social Media
Or Copy Link
Audio Settings