Surah An Nisa Tafseer
Tafseer of An-Nisa : 103
Saheeh International
And when you have completed the prayer, remember Allah standing, sitting, or [lying] on your sides. But when you become secure, re-establish [regular] prayer. Indeed, prayer has been decreed upon the believers a decree of specified times.
Tafsir Ibn Kathir
Tafseer 'Tafsir Ibn Kathir' (IN)
Allah Swt. memerintahkan banyak berzikir sesudah mengerjakan salat khauf, sekalipun zikir sesudah salat disyariatkan dan dianjurkan pula dalam keadaan lainnya, tetapi dalam keadaan khauf (perang) lebih dikukuhkan, mengingat dalam salat khauf banyak terjadi keringanan dalam rukun-rukunnya, juga banyak rukhsah (kemurahan) padanya sehingga banyak pekerjaan yang dilakukan padanya, seperti datang dan pergi dan lain-lainnya yang tidak boleh dilakukan dalam salat lainnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya sehubungan dengan bulan-bulan haram, yaitu:
Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu. (At Taubah:36)
Sekalipun hal tersebut dilarang pula pada selain bulan-bulan haram, tetapi larangan ini lebih kuat dalam bulan-bulan haram, mengingat keharaman dan keagungannya yang sangat. Karena itulah dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya:
Maka apabila kalian telah menyelesaikan salat (kalian), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk, dan di waktu berbaring.
Maksudnya, ingatlah Allah dalam semua keadaan kalian.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
Kemudian apabila kalian sudah merasa aman, maka dirikanlah salat itu.
Dengan kata lain, bila kalian telah merasa aman dan tidak takut lagi, sehingga ketenangan kalian peroleh.
maka dirikanlah salat itu.
Yaitu sempurnakanlah salat dan dirikanlah ia sebagaimana kalian diperintahkan untuk melakukannya, lengkap dengan rukun-rukun, khusyuk, rukuk, sujud, dan semua urusannya.
Firman Allah Swt.:
Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Menurut Ibnu Abbas, makna yang dimaksud ialah yang difardukan. Ibnu Abbas mengatakan pula bahwa salat itu mempunyai waktu, sama seperti ibadah haji mempunyai waktu yang tertentu baginya.
Hal yang sama diriwayatkan dari Mujahid, Salim ibnu Abdullah, Ali ibnul Husain, Muhammad ibnu Ali, Al-Hasan, Muqatil, As-Saddi, dan Atiyyah Al-Aufi.
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah sehubungan dengan firman-Nya:
Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Bahwa Ibnu Mas'ud mengatakan, "Salat itu mempunyai waktu-waktu tertentu, sama halnya dengan ibadah haji."
Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An Nisaa:103) Yakni mempunyai waktunya masing-masing. Dengan kata lain, apabila salah satu waktunya pergi, datanglah waktu yang lain.
Social Share
Share With Social Media
Or Copy Link
Be our beacon of hope! Your regular support fuels our mission to share Quranic wisdom. Donate monthly; be the change we need!
Be our beacon of hope! Your regular support fuels our mission to share Quranic wisdom. Donate monthly; be the change we need!
Are You Sure you want to Delete Pin
“” ?
Add to Collection
Bookmark
Pins
Social Share
Share With Social Media
Or Copy Link
Audio Settings