2:237

وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ إِلَّآ أَن يَعۡفُونَ أَوۡ يَعۡفُوَاۡ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقۡدَةُ ٱلنِّكَاحِ‌ۚ وَأَن تَعۡفُوٓاۡ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰ‌ۚ وَلَا تَنسَوُاۡ ٱلۡفَضۡلَ بَيۡنَكُمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ٢٣٧

Saheeh International

And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing.

Tafsir "Tafsir Kemenag RI" (Indonesian)

(237) Jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum bercampur sedangkan ia telah menentukan jumlah mahar maka yang menjadi hak mantan istrinya itu adalah separo dari jumlah mahar tersebut, yang dapat dituntutnya selama ia tidak rela dicerai. Perempuan tersebut dapat menerima penuh mahar itu tanpa mengembalikan seperduanya, jika bekas suaminya merelakannya. Tindakan merelakan pelunasan mahar itu suatu hal yang lebih dekat kepada takwa. Sebab wajarlah seorang suami merelakannya jika perceraian itu terjadi karena keinginannya. Demikian pula wajar seorang istri merelakan hak dari mahar yang mestinya diterimanya jika sebab-sebab perceraian datang dari pihaknya. Menurut sunah Rasulullah, apabila telah terjadi dukhul (telah bercampur) sedang pada waktu akad nikah jumlah mahar itu tidak disebutkan, maka jumlah maharnya adalah menurut mahar misil, yaitu mahar yang sepadan dengan posisi perempuan di kalangan famili dan masyarakatnya.

Arabic Font Size

30

Translation Font Size

17

Arabic Font Face

Help spread the knowledge of Islam

Your regular support helps us reach our religious brothers and sisters with the message of Islam. Join our mission and be part of the big change.

Support Us