Surah Al Baqarah Tafseer
Tafseer of Al-Baqarah : 229
Saheeh International
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah . But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers.
Tafsir Kemenag RI
Tafseer 'Tafsir Kemenag RI' (IN)
(229) Dalam ayat ini dijelaskan, bahwa talak raj'i itu hanya berlaku dua kali. Kalau talak sudah tiga kali, tidak boleh rujuk lagi dan dinamakan talak ba'in. Para ulama berpendapat bahwa seseorang yang menjatuhkan talak tiga kali sekaligus, maka talaknya dihitung jatuh tiga, tetapi ada pula ulama yang berpendapat jatuh talak satu. Pada masa jahiliah, orang Arab menjatuhkan talak itu menurut kehendak hatinya dan tidak terbatas, kemudian mereka rujuk sekehendak hatinya pula. Pekerjaan seperti itu mempermainkan perempuan dan menghina mereka, padahal mereka adalah hamba Allah yang harus dihormati dan dimuliakan, seperti halnya laki-laki. Maka turunnya ayat ini adalah untuk mengubah dan memperbaiki keadaan yang buruk itu, untuk mengatur urusan pernikahan, talak, dan rujuk dengan sebaik-baiknya. Selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan cara yang baik, atau tetap bercerai dengan cara yang baik pula. Yang dimaksud dengan yang baik, ialah selama dalam idah perempuan masih mendapat uang belanja, masih boleh tinggal menumpang di rumah suaminya, kemudian diadakan pembagian harta perceraian dengan cara yang baik pula, sehingga perempuan itu sudah diberikan haknya menurut semestinya. Kalau sudah benar-benar cerai, suami tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada istrinya seperti mahar dan lain-lain, bahkan sebaliknya mahar ditambah lagi dengan pemberian, agar terjamin hidupnya sesudah diceraikan. Apabila suami istri dikhawatirkan tidak akan dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah, jika hal ini disebabkan oleh pihak suami, maka ia tidak dibenarkan mengambil kembali apa yang telah diberikan kepada istrinya. Tetapi kalau hal itu disebabkan oleh istri karena kebencian kepada suaminya atau takut ia tidak akan berlaku adil terhadapnya maka istri boleh memberikan kembali harta yang telah diberikan suaminya kepadanya untuk melepaskan dirinya dari ikatan perkawinan, agar suaminya mau menceraikannya, dan suaminya tidaklah berdosa mengambil kembali pemberiannya itu. Perbuatan seorang istri yang seperti ini yaitu rela memberikan sebagian hartanya kepada suaminya asal dapat diceraikan, dinamakan khulu'. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Ibnu Majah dan an-Nasa'i' dari Ibnu 'Abbas bahwa seorang wanita bernama Jamilah, saudara 'Abdullah bin Ubay bin Salul, istri Sabit bin Qais datang menghadap Rasulullah saw dan berkata, "Ya Rasulullah, suamiku Sabit bin Qais tidak akan kupatuhi perintahnya lagi karena aku marah melihat tingkah lakunya yang tidak baik, aku takut kalau aku jadi orang kafir kembali karena berkhianat dan durhaka kepada suamiku itu." Rasulullah saw bertanya, "Apakah engkau bersedia memberikan kembali kebun yang sudah diberikan suamimu sebagai maskawin dulu dan dengan demikian engkau akan dicerainya?" Jamilah menjawab, "Saya bersedia mengembalikannya asal aku diceraikan, ya Rasulullah." Maka Rasulullah saw berkata, "Hai Sabit, terimalah kembali kebunmu itu dan ceraikanlah dia kembali." Memberikan kembali dengan rela hati kebun yang sudah menjadi miliknya, asal dia diceraikan, itu namanya menebus diri dan kata kebun adalah kuniyah dari mahar. Perceraian itu dinamakan khulu', tidak boleh rujuk lagi kecuali dengan akad dan mahar yang baru, dan tebusan itu disebut 'iwadh. Ketentuan tersebut adalah ketetapan Allah yang mengatur kehidupan rumah tangga yang tidak boleh dilanggar, agar terwujud rumah tangga yang bahagia. Maka siapa yang tidak mematuhinya, mereka adalah orang-orang yang zalim.
Social Share
Share With Social Media
Or Copy Link
Be our beacon of hope! Your regular support fuels our mission to share Quranic wisdom. Donate monthly; be the change we need!
Be our beacon of hope! Your regular support fuels our mission to share Quranic wisdom. Donate monthly; be the change we need!
Are You Sure you want to Delete Pin
“” ?
Add to Collection
Bookmark
Pins
Social Share
Share With Social Media
Or Copy Link
Audio Settings