Surah Al Baqarah Tafseer

Surah
Juz
Page
1
Al-Fatihah
The Opener
001
2
Al-Baqarah
The Cow
002
3
Ali 'Imran
Family of Imran
003
4
An-Nisa
The Women
004
5
Al-Ma'idah
The Table Spread
005
6
Al-An'am
The Cattle
006
7
Al-A'raf
The Heights
007
8
Al-Anfal
The Spoils of War
008
9
At-Tawbah
The Repentance
009
10
Yunus
Jonah
010
11
Hud
Hud
011
12
Yusuf
Joseph
012
13
Ar-Ra'd
The Thunder
013
14
Ibrahim
Abraham
014
15
Al-Hijr
The Rocky Tract
015
16
An-Nahl
The Bee
016
17
Al-Isra
The Night Journey
017
18
Al-Kahf
The Cave
018
19
Maryam
Mary
019
20
Taha
Ta-Ha
020
21
Al-Anbya
The Prophets
021
22
Al-Hajj
The Pilgrimage
022
23
Al-Mu'minun
The Believers
023
24
An-Nur
The Light
024
25
Al-Furqan
The Criterion
025
26
Ash-Shu'ara
The Poets
026
27
An-Naml
The Ant
027
28
Al-Qasas
The Stories
028
29
Al-'Ankabut
The Spider
029
30
Ar-Rum
The Romans
030
31
Luqman
Luqman
031
32
As-Sajdah
The Prostration
032
33
Al-Ahzab
The Combined Forces
033
34
Saba
Sheba
034
35
Fatir
Originator
035
36
Ya-Sin
Ya Sin
036
37
As-Saffat
Those who set the Ranks
037
38
Sad
The Letter "Saad"
038
39
Az-Zumar
The Troops
039
40
Ghafir
The Forgiver
040
41
Fussilat
Explained in Detail
041
42
Ash-Shuraa
The Consultation
042
43
Az-Zukhruf
The Ornaments of Gold
043
44
Ad-Dukhan
The Smoke
044
45
Al-Jathiyah
The Crouching
045
46
Al-Ahqaf
The Wind-Curved Sandhills
046
47
Muhammad
Muhammad
047
48
Al-Fath
The Victory
048
49
Al-Hujurat
The Rooms
049
50
Qaf
The Letter "Qaf"
050
51
Adh-Dhariyat
The Winnowing Winds
051
52
At-Tur
The Mount
052
53
An-Najm
The Star
053
54
Al-Qamar
The Moon
054
55
Ar-Rahman
The Beneficent
055
56
Al-Waqi'ah
The Inevitable
056
57
Al-Hadid
The Iron
057
58
Al-Mujadila
The Pleading Woman
058
59
Al-Hashr
The Exile
059
60
Al-Mumtahanah
She that is to be examined
060
61
As-Saf
The Ranks
061
62
Al-Jumu'ah
The Congregation, Friday
062
63
Al-Munafiqun
The Hypocrites
063
64
At-Taghabun
The Mutual Disillusion
064
65
At-Talaq
The Divorce
065
66
At-Tahrim
The Prohibition
066
67
Al-Mulk
The Sovereignty
067
68
Al-Qalam
The Pen
068
69
Al-Haqqah
The Reality
069
70
Al-Ma'arij
The Ascending Stairways
070
71
Nuh
Noah
071
72
Al-Jinn
The Jinn
072
73
Al-Muzzammil
The Enshrouded One
073
74
Al-Muddaththir
The Cloaked One
074
75
Al-Qiyamah
The Resurrection
075
76
Al-Insan
The Man
076
77
Al-Mursalat
The Emissaries
077
78
An-Naba
The Tidings
078
79
An-Nazi'at
Those who drag forth
079
80
Abasa
He Frowned
080
81
At-Takwir
The Overthrowing
081
82
Al-Infitar
The Cleaving
082
83
Al-Mutaffifin
The Defrauding
083
84
Al-Inshiqaq
The Sundering
084
85
Al-Buruj
The Mansions of the Stars
085
86
At-Tariq
The Nightcommer
086
87
Al-A'la
The Most High
087
88
Al-Ghashiyah
The Overwhelming
088
89
Al-Fajr
The Dawn
089
90
Al-Balad
The City
090
91
Ash-Shams
The Sun
091
92
Al-Layl
The Night
092
93
Ad-Duhaa
The Morning Hours
093
94
Ash-Sharh
The Relief
094
95
At-Tin
The Fig
095
96
Al-'Alaq
The Clot
096
97
Al-Qadr
The Power
097
98
Al-Bayyinah
The Clear Proof
098
99
Az-Zalzalah
The Earthquake
099
100
Al-'Adiyat
The Courser
100
101
Al-Qari'ah
The Calamity
101
102
At-Takathur
The Rivalry in world increase
102
103
Al-'Asr
The Declining Day
103
104
Al-Humazah
The Traducer
104
105
Al-Fil
The Elephant
105
106
Quraysh
Quraysh
106
107
Al-Ma'un
The Small kindnesses
107
108
Al-Kawthar
The Abundance
108
109
Al-Kafirun
The Disbelievers
109
110
An-Nasr
The Divine Support
110
111
Al-Masad
The Palm Fiber
111
112
Al-Ikhlas
The Sincerity
112
113
Al-Falaq
The Daybreak
113
114
An-Nas
Mankind
114

Al-Baqarah : 196

2:196
وَأَتِمُّوا۟ٱلْحَجَّوَٱلْعُمْرَةَلِلَّهِفَإِنْأُحْصِرْتُمْفَمَاٱسْتَيْسَرَمِنَٱلْهَدْىِوَلَاتَحْلِقُوا۟رُءُوسَكُمْحَتَّىٰيَبْلُغَٱلْهَدْىُمَحِلَّهُۥفَمَنكَانَمِنكُممَّرِيضًاأَوْبِهِۦٓأَذًىمِّنرَّأْسِهِۦفَفِدْيَةٌمِّنصِيَامٍأَوْصَدَقَةٍأَوْنُسُكٍفَإِذَآأَمِنتُمْفَمَنتَمَتَّعَبِٱلْعُمْرَةِإِلَىٱلْحَجِّفَمَاٱسْتَيْسَرَمِنَٱلْهَدْىِفَمَنلَّمْيَجِدْفَصِيَامُثَلَٰثَةِأَيَّامٍفِىٱلْحَجِّوَسَبْعَةٍإِذَارَجَعْتُمْتِلْكَعَشَرَةٌكَامِلَةٌذَٰلِكَلِمَنلَّمْيَكُنْأَهْلُهُۥحَاضِرِىٱلْمَسْجِدِٱلْحَرَامِوَٱتَّقُوا۟ٱللَّهَوَٱعْلَمُوٓا۟أَنَّٱللَّهَشَدِيدُٱلْعِقَابِ ١٩٦

Saheeh International

And complete the Hajj and 'umrah for Allah . But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty.

Tafseer 'Tafsir Ibn Kathir' (IN)

Setelah Allah menyebutkan hukum-hukum puasa, lalu meng-'ataf kannya dengan sebutan masalah jihad, maka mulailah Allah menjelaskan masalah manasik. Untuk itu, Allah memerintahkan agar ibadah haji dan umrah disempurnakan. Menurut pengertian lahiriah konteks menunjukkan harus menyempurnakan semua pekerjaan haji dan umrah bilamana seseorang telah memulainya. Karena itulah sesudahnya disebutkan:

Jika kalian terkepung.

Yakni jika kalian terhalang sampai ke Baitullah dan kalian terhambat hingga tidak dapat menyempurnakan keduanya (karena terhalang oleh musuh atau karena sakit). Karena itulah para ulama sepakat bahwa memasuki ibadah haji dan umrah merupakan suatu keharusan, baik menurut pendapat yang mengatakan bahwa umrah itu wajib ataupun sunat, seperti pendapat-pendapat yang ada di kalangan ulama. Kami telah menyebutkan kedua masalah ini beserta dalil-dalilnya di dalam Kitabul Ahkam secara rinci.

Disebutkan dari Sufyan As-Sauri, ia pernah mengatakan sehubungan dengan takwil ayat ini, bahwa pengertian menyempurnakan haji dan umrah itu ialah bila kamu telah berihram dari rumah keluargamu dengan tujuan hanya untuk haji dan umrah. Kamu ber-ihlal (berihram) dari miqat, sedangkan tujuan kamu bukan untuk berniaga, bukan pula untuk keperluan lainnya. Ketika kamu sudah berada di dekat Mekah, maka kamu berkata, "Sekiranya aku melakukan haji atau umrah," yang demikian itu sudah dianggap cukup, tetapi yang sempurna ialah bila kamu berangkat ihram dan tiada niat lain kecuali hanya untuk itu.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri yang menceritakan, telah sampai kepada kami bahwa sahabat Umar pernah mengatakan sehubungan dengan takwil firman-Nya:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Bahwa termasuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah ialah bila kamu meng-ifrad-kan masing-masing dari yang lainnya secara terpisah, dan kamu lakukan ibadah umrah di luar bulan-bulan haji, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. (Al Baqarah:197)

Hisyam meriwayatkan dari Ibnu Aun bahwa ia pernah mendengar Al-Qasim ibnu Muhammad berkata, "Sesungguhnya melakukan ibadah umrah di dalam bulan-bulan haji kurang sempurna." Ketika dikatakan kepadanya, "Bagaimana dengan umrah dalam bulan Muharram?" Ia menjawab, "Menurut mereka, melakukan ibadah umrah dalam bulan tersebut dianggap sempurna."

Hal yang sama diriwayatkan pula dari Qatadah ibnu Di'amah. Akan tetapi, pendapat ini masih perlu dipertimbangkan karena disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah Saw. melakukan umrahnya sebanyak empat kali, semuanya beliau lakukan dalam bulan Zul-Qa'dah. Umrah hudaibiyyah dalam bulan Zul-Qa'dah tahun enam Hijriah, umrah qada dalam bulan Zul-Qa'dah tahun ketujuh Hijriah, umrah ji'arah dalam bulan Zul-Qa'dah tahun delapan Hijriah, dan umrah yang beliau lakukan dalam ibadah haji —beliau berihram untuk keduanya secara bersamaan (qiran)— dalam bulan Zul-Qa'dah tahun sepuluh Hijriah. Beliau Saw. tidak melakukan umrah lagi selain dari umrah-umrah tersebut setelah beliau hijrah. Akan tetapi, Nabi Saw. bersabda kepada Ummu Hani':

Umrah dalam bulan Ramadan seimbang dengan melakukan ibadah haji bersamaku.

Dikatakan demikian karena Ummu Hani' bertekad untuk melakukan ibadah haji bersama Nabi Saw., tetapi ia terhambat melakukannya karena masa sucinya terlambat, seperti yang dijelaskan dengan panjang lebar di dalam hadis Imam Bukhari. Tetapi dalam nas Sa'id ibnu Jubair disebutkan bahwa hal tersebut hanya merupakan kekhususan bagi Ummu Hani'.

As-Saddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Yakni tegakkanlah (kerjakanlah) ibadah haji dan umrah.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah.

Artinya, barang siapa yang telah berihram untuk ibadah haji atau umrah, maka dia tidak boleh ber-tahallul sebelum menyempurnakan keduanya, yaitu sempurnanya ibadah haji pada hari kurban. Bila ia telah melempar jumrah aqabah, tawaf di Baitullah, dan sa'i antara Safa dan Marwah, setelah semuanya dikerjakan, berarti sudah tiba masa tahallul-nya.

Qatadah meriwayatkan dari Zararah, dari Ibnu Abbas, bahwa Ibnu Abbas pernah mengatakan, "Haji itu adalah Arafah, dan umrah itu adalah tawaf."

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah sehubungan dengan firman-Nya:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Disebutkan bahwa menurut qiraat Abdullah ibnu Mas'ud bunyinya demikian, "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah sampai ke Baitullah," yakni melakukan ibadah umrah hanya di sekitar Baitullah, tidak melebihinya. Selanjutnya Ibrahim mengatakan bahwa lalu ia menceritakan hal tersebut kepada Sa'id ibnu Jubair. Maka Sa'id ibnu Jubair mengatakan bahwa hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas.

Sufyan meriwayatkan dari Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Alqamah, bahwa ia pernah mengatakan, "Dan dirikanlah ibadah haji dan umrah sampai ke Baitullah." Hal yang sama diriwayatkan pula oleh As-Sauri, dari Ibrahim, dari Mansur, dari Ibrahim, bahwa ia membaca ayat ini dengan bacaan berikut yang artinya, "Dan dirikanlah ibadah haji dan umrah sampai ke Baitullah."

Telah disebutkan di dalam banyak hadis yang diriwayatkan melalui berbagai jalur yang berbeda, dari Anas dan sejumlah sahabat, bahwa Rasulullah Saw. dalam ihramnya menggabungkan ibadah haji dan ibadah umrah. Ditetapkan di dalam hadis sahih yang bersumber dari Nabi Saw. bahwa beliau Saw. pernah bersabda kepada para sahabat:

Barang siapa yang membawa hadyu (hewan kurban), maka hendaklah ia ber-ihlal (berihram) untuk ibadah haji dan umrahnya.

Di dalam hadis sahih lain disebutkan pula bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:

Umrah dimasukkan ke dalam ibadah haji sampai hari kiamat.

Hadis yang disebutkan di dalam kitab Sahihain dari Ya'la ibnu Umayyah dalam kisah seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi Saw. ketika di Ji'ranah, disebutkan bahwa lelaki itu bertanya, "Bagaimanakah menurutmu tentang seorang lelaki yang berihram untuk umrah, sedangkan dia memakai kain jubah yang dilumuri dengan minyak za'faran?" Nabi Saw. diam, lalu turunlah wahyu kepadanya, kemudian beliau mengangkat kepalanya dan bertanya, "Manakah orang yang bertanya tadi?" Lelaki itu menjawab, "Inilah aku." Maka beliau Saw. bersabda:

Adapun mengenai baju jubahmu, lepaskanlah ia, dan adapun mengenai wewangian yang ada pada tubuhmu, cucilah. Kemudian apa yang biasa kamu lakukan dalam ibadah hajimu, maka lakukanlah pula dalam ibadah umrahmu.

Di dalam riwayat ini tidak disebutkan masalah istinsyaq (mengisap air dengan hidung untuk mencucinya), juga tidak disebutkan mandi, tidak pula sebutan asbabun nuzul ayat ini. Hadis ini dari Ya'la ibnu Umayyah, bukan Safwan ibnu Umayyah.

Firman Allah Swt.:

Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat.

Mereka mengatakan bahwa ayat ini diturunkan pada tahun enam Hijriah, yakni pada tahun perjanjian Hudaibiyah, yaitu ketika kaum musyrik menghalang-halangi antara Rasulullah Saw. dan Baitullah, hingga beliau tidak dapat sampai kepadanya, dan Allah menurunkan sehubungan dengan peristiwa ini di dalam surat Al-Fath secara lengkap. Allah menurunkan bagi mereka keringanan, yaitu mereka diperbolehkan menyembelih hewan hadyu yang mereka bawa. Jumlah hewan hadyu yang mereka bawa saat itu kurang lebih tujuh puluh ekor unta, lalu mereka mencukur rambut mereka masing-masing dan diperintahkan untuk ber-tahallul dari ihram mereka.

Maka pada saat itu juga Nabi Saw. memerintahkan kepada mereka untuk mencukur rambut dan ber-tahallul dari ihramnya. Akan tetapi, pada mulanya mereka tidak mau melakukannya karena menunggu adanya perintah nasakh. Maka terpaksa Rasulullah Saw. keluar dan mencukur rambutnya, lalu orang-orang mengikuti jejaknya, dan di antara mereka ada orang-orang yang hanya memotong rambutnya saja, tidak mencukurnya. Karena itulah Nabi Saw. bersabda:

"Semoga Allah merahmati orang-orang yang bercukur." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, doakanlah pula buat orang-orang yang memotong rambutnya." Pada yang ketiga kalinya baru Rasulullah Saw. berdoa, "Dan juga orang-orang yang mencukur rambutnya."

Mereka bersekutu dalam penyembelihan hadyu mereka, setiap tujuh orang satu ekor unta, sedangkan jumlah mereka seluruhnya ada seribu empat ratus orang. Tempat mereka di Hudaibiyyah berada di luar Tanah Suci. Menurut pendapat yang lain, bahkan mereka berada di pinggir kawasan Kota Suci.

Para ulama berselisih pendapat, apakah masalah boleh ber-tahallul di luar Kota Suci ini khusus hanya menyangkut keadaan bila dikepung oleh musuh, karenanya tidak boleh ber-tahallul kecuali hanya orang yang dikepung oleh musuh, bukan karena faktor sakit atau faktor lainnya? Ada dua pendapat mengenai masalah ini.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr ibnu Dinar, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas, juga dari Ibnu Abu Nujaih, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa tiada kepungan kecuali karena kepungan musuh. Orang yang terkena sakit atau penyakitnya kambuh atau tersesat, maka tiada dispensasi apa pun atas dirinya, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Apabila kalian telah (merasa) aman. (Al Baqarah:196) Maksud keadaan aman itu ialah bila tidak dikepung.

Pendapat yang kedua mengatakan, pengertian hasr (terkepung) lebih umum daripada hanya sekadar dikepung musuh atau karena sakit atau karena tersesat jalannya atau faktor lainnya yang sejenis.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Hajjaj ibnus Sawwaf, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Ikrimah, dari Al-Hajjaj ibnu Amr Al-Ansari yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang patah tulang atau sakit atau pincang, maka sesungguhnya dia telah ber-tahallul, dan wajib atas dirinya melakukan haji lagi.

Menurut riwayat Abu Daud dan ibnu Majah disebutkan:

Barang siapa yang pincang (terkilir) atau patah tulang atau sakit.

Di dalam hadis Sahihain disebutkan:

dari hadis Aisyah bahwa Rasulullah Saw. memasuki rumah Duba'ah binti Zubair ibnu Abdul Muttalib, lalu Duba'ah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bermaksud menunaikan haji, sedangkan aku dalam keadaan sakit (sedang haid)." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Berhajilah kamu dan syaratkanlah dalam niatmu bahwa tempat tahallul-ku sekiranya penyakit (haid) menahanku.

Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui Ibnu Abbas dengan lafaz yang semisal. Maka berpendapatlah sebagian ulama bahwa sah mengadakan persyaratan dalam niat haji karena berdasarkan hadis ini.

Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii memberikan komentarnya, bahwa kebenaran pendapat ini bergantung kepada kesahihan hadis yang dijadikan landasannya. Imam Baihaqi dan lain-lainnya dari kalangan huffaz (orang-orang yang hafal hadis) mengatakan bahwa hadis ini sahih.

Firman Allah Swt.:

...maka (wajiblah baginya menyembelih) kurban yang mudah didapat.

Imam Malik meriwayatkan dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali ibnu Abu Talib, bahwa ia pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

Maka (wajiblah baginya menyembelih) kurban yang mudah didapat.

Yang dimaksud dengan hewan kurban ialah seekor kambing.

Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan hadyu ialah hewan jantan dan hewan betina dari keempat jenis ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.

As-Sauri meriwayatkan dari Habib, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya:

Maka (wajiblah baginya menyembelih) kurban yang mudah didapat.

Yang dimaksud ialah ternak kambing.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Ata, Mujahid, Tawus, Abul Aliyah, Muhammad ibnu Ali ibnul Husain, Abdur Rahman ibnul Qasim, Asy-Sya'bi, An-Nakha'i, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya. Pendapat inilah yang dipegang oleh mazhab empat.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah dan Ibnu Umar, keduanya berpendapat sehubungan dengan hewan kurban yang mudah didapat, bahwa yang dimaksud tiada lain adalah dua jenis ternak, yaitu berupa unta dan sapi.

Menurut kami, sandaran yang dijadikan pegangan mereka untuk memperkuat pendapatnya ialah hadis yang mengisahkan peristiwa di Hudaibiyyah. Karena sesungguhnya belum pernah dinukil oleh seorang pun di antara mereka bahwa Nabi Saw. dalam tahallul-nya itu menyembelih kambing, melainkan yang disembelih oleh mereka sebagai kurban ialah ternak unta dan sapi.

Di dalam kitab Sahihain, dari Jabir, disebutkan:

Rasulullah Saw. memerintahkan kami untuk bersekutu dalam kurban unta dan sapi, tiap-tiap tujuh orang di antara kami satu ekor sapi.

Hal ini terbukti di dalam kitab Sahihain melalui Siti Aisyah Ummul Muminin r.a. yang menceritakan:

Nabi Saw. pernah sekali berkurban dengan menyembelih seekor domba.

Dan jangan kalian mencukur kepala kalian sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya.

Jumlah ini di-'ataf-kan kepada firman-Nya:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Bukan di-'ataf-kan (dikaitkan) dengan firman-Nya:

Jika kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat.

Seperti apa yang diduga oleh Ibnu Jarir rahimahullah. Karena Nabi Saw. bersama para sahabatnya pada tahun Hudaibiyah —yaitu ketika orang-orang kafir Quraisy melarang mereka memasuki Tanah Suci— beliau Saw. bersama para sahabatnya bercukur dan menyembelih hewan kurban mereka di luar Tanah Suci. Adapun dalam keadaan aman dan telah sampai di Tanah Suci, tidak boleh baginya mencukur rambutnya (yakni tidak boleh ber-tahallul) sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya. Orang yang berhaji telah selesai dari semua pekerjaan haji dan umrahnya jika ia sebagai orang yang ber-qiran, atau setelah ia mengerjakan salah satunya jika dia melakukan haji ifrad atau tamattu. Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Siti Hafsah r.a. yang menceritakan:

"Wahai Rasulullah, mengapa orang-orang ber-tahallul dari umrahnya, sedangkan engkau sendiri tidak ber-tahallul dari umrah-mu?" Maka Nabi Saw. menjawab, "Sesungguhnya aku telah meminyaki rambut kepalaku dan telah kukalungi hewan kurbanku, maka aku tidak akan ber-tahallul sebelum menyembelih hewan kurbanku."

Firman Allah Swt.:

Jika di antara kalian ada yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abdur Rahman ibnul Asbahani, bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Ma'qal bercerita, "Aku pernah duduk di dekat Ka'b ibnu Ujrah di dalam masjid ini (yakni Masjid Kufah). Lalu aku bertanya kepadanya tentang fidyah yang berupa melakukan puasa. Maka Ka'b ibnu Ujrah menjawab bahwa ia berangkat untuk bergabung dengan Nabi Saw., sedangkan ketombe bertebaran di wajahnya. Maka Nabi Saw. bersabda, 'Sebelumnya aku tidak menduga bahwa kepayahan yang menimpamu sampai separah ini. Tidakkah kamu mempunyai kambing?' Ia menjawab, 'Tidak.' Nabi Saw. bersabda, 'Puasalah tiga hari atau berilah makan enam orang miskin, masing-masing orang sebanyak setengah sa’ makanan, dan cukurlah rambutmu itu.' (Selanjutnya ia berkata), Maka turunlah ayat ini, berkenaan denganku secara khusus, tetapi maknanya umum mencakup kalian semua'."

Nusuk artinya menyembelih kambing, dan puasa adalah selama tiga hari, sedangkan memberi makan ialah dibagikan di antara enam orang (miskin).

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Wahb, bahwa Malik ibnu Anas pernah menceritakan hadis kepa-danya, dari Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dari Mujahid, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Ka'b ibnu Ujrah yang menceritakan bahwa ia pernah bersama Rasulullah Saw., lalu terganggu oleh banyaknya ketombe di kepalanya. Maka Nabi Saw. memerintahkan agar ia mencukur rambutnya dan bersabda: Berpuasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin dua mud-dua mud perorangnya, atau sembelihlah seekor kambing. Mana saja di antaranya yang kamu kerjakan, maka hal itu sudah cukup sebagai fidyahmu.

Menurut kami, pendapat mazhab Imam yang empat serta mayoritas ulama merupakan pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran. Mereka mengatakan bahwa dalam hal ini orang yang bersangkutan diperbolehkan memilih salah satu di antara puasa, atau menyedekahkan satu farq makanan, yaitu tiga sa' untuk setiap orang miskin —setengah sa' yakni dua mud— atau menyembelih seekor kurban, lalu menyedekahkan dagingnya kepada fakir miskin. Mana saja yang ia pilih sudah cukup baginya, mengingat ungkapan Al-Qur'an dalam menjelaskan suatu keringanan, yang didahulukannya adalah yang paling mudah, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya: Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. (Al Baqarah:196)

Akan tetapi, ketika Nabi Saw. memerintahkan hal tersebut kepada Ka'b ibnu Ujrah, beliau memberinya petunjuk kepada yang paling utama lebih dahulu, kemudian baru yang utama. Untuk itu beliau Saw. bersabda: Sembelihlah seekor kambing, atau berilah makan enam orang miskin, atau berpuasalah tiga hari. Maka masing-masing dinilai baik bila disesuaikan dengan kondisi orang yang bersangkutan.

Qatadah meriwayatkan dari Al-Hasan dan Ikrimah sehubungan dengan firman-Nya: Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. (Al Baqarah:196) Yang dimaksud dengan sedekah ialah memberi makan sepuluh orang miskin.

Kedua pendapat ini —yaitu yang bersumber dari Sa'id ibnu Jubair dan Alqamah serta Al-Hasan dan Ikrimah— merupakan dua pendapat yang aneh, keduanya masih perlu dipertimbangkan. Karena telah disebutkan oleh sunnah melalui hadis Ka'b ibnu Ujrah bahwa puasa itu adalah tiga hari, bukan enam hari, dan memberi makan adalah kepada enam orang miskin, nusuk artinya menyembelih seekor kambing. Hal tersebut atas dasar takhyir (boleh memilih salah satu di antaranya), seperti yang ditunjukkan oleh konteks ayat Al-Qur'an. Adapun mengenai tartib (urutan), hal ini hanyalah dikenal dalam masalah membunuh binatang buruan, seperti yang disebutkan di dalam nas Al-Qur'an dan telah disepakati oleh semua ahli fiqih, lain halnya dengan masalah ini.

Hisyam mengatakan, telah menceritakan kepada kami Lais, dari Tawus, bahwa ia selalu mengatakan sehubungan dengan masalah dam atau memberi makan, hal itu dilaksanakan di Mekah. Sedangkan yang menyangkut puasa boleh dilakukan di mana saja menurut apa yang disukai oleh orang yang bersangkutan. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ata, dan Al-Hasan.

Hasyim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Ya'qub ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Abu Asma maula Ibnu Ja'far yang menceritakan bahwa Usman ibnu Affan pernah berhaji ditemani oleh Ali dan Al-Husain ibnu Ali. Usman berangkat lebih dulu. Abu Asma' melanjutkan kisahnya, bahwa ia bersama Ibnu Ja'far, "Tiba-tiba kami bersua dengan seorang lelaki yang sedang tidur, sedangkan unta kendaraannya berada di dekat kepalanya, lalu aku (Abu Asma) berkata, 'Hai orang yang sedang tidur.' Lelaki itu bangun, dan ternyata dia adalah Al-Husain ibnu Ali. Lalu Ibnu Ja'far membawanya sampai datang ke tempat air. Kemudian dikirimkan seorang utusan untuk menemui Ali yang saat itu sedang bersama Asma binti Umais. Maka kami merawat Al-Husain ibnu Ali selama kurang lebih dua puluh malam. Lalu Ali bertanya kepada Al-Husain, 'Apakah sakit yang kamu rasakan?' Al-Husain mengisyaratkan dengan tangannya ke kepalanya. Maka Ali memerintahkan agar rambut Al-Husain dicukur, kemudian Ali meminta didatangkan seekor unta, lalu ia menyembelihnya."

Jika unta kurban ini sebagai fidyah dari bercukur, berarti Ali menyembelihnya di luar kota Mekah. Tetapi jika sebagai fidyah dari tahallul, maka masalahnya sudah jelas.

Firman Allah Swt.:

Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat.

Dengan kata lain, apabila kalian mampu untuk menunaikan manasik, tanpa hambatan apa pun, sedangkan di antara kalian ada yang ingin melakukan tamattu' dengan mengerjakan umrah dahulu sebelum ibadah haji tiba waktunya.

Pengertian tamattu' di sini mencakup orang yang berihram untuk keduanya atau berihram untuk umrah lebih dahulu, setelah selesai dari umrah baru berihram lagi untuk haji. Demikianlah pengertian tamattu' secara khusus yang telah terkenal di kalangan para ahli fiqih. Sedangkan pengertian tamattu secara umum mencakup keduanya, seperti yang ditunjukkan oleh hadis-hadis sahih. Karena sesungguhnya di antara perawi ada yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. ber-tamattu', sedangkan yang lainnya mengatakan ber-qiran, tetapi di antara keduanya tidak ada perbedaan dalam masalah bahwa Nabi Saw. membawa hewan hadyunya.

Firman Allah Swt.:

Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat.

Dengan kata lain, hendaklah ia menyembelih kurban yang mudah didapat baginya, minimal seekor kambing. Tetapi diperbolehkan baginya menyembelih seekor sapi, karena Rasulullah Saw. sendiri menyembelih sapi untuk dam istri-istrinya.

Al-Auza'i meriwayatkan dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Abu Salamah, dari sahabat Abu Hurairah r.a.:

Bahwa Rasulullah Saw. menyembelih seekor sapi untuk (dam) istri-istrinya, karena mereka semuanya melakukan tamattu'.

Hadis riwayat Abu Bakar ibnu Murdawaih.

Di dalam hadis ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa tamattu' itu disyariatkan, seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Imran ibnu Husain yang mengatakan, "Ayat tamattu' telah diturunkan di dalam Kitabullah dan kami mengerjakannya bersama-sama Rasulullah Saw. Kemudian tidak ada wahyu lagi yang turun mengharamkannya serta Nabi Saw. tidak melarangnya pula hingga beliau wafat."

Akan tetapi, ada seorang lelaki yang berpendapat menurut kehendaknya sendiri. Imam Bukhari mengatakan bahwa lelaki itu adalah sahabat Umar. Apa yang dikatakan oleh Imam Bukhari ini telah disebutkan dengan jelas, bahwa Umar pernah melarang orang-orang melakukan tamattu'. Ia mengatakan bahwa kita harus memegang Kitabullah, karena sesungguhnya Allah Swt. telah memerintahkan kita untuk melakukannya dengan sempurna. Yang dimaksud adalah firman-Nya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. (Al Baqarah:196) Tetapi pada kenyataannya Umar r.a. tidak melarang orang yang berihram dengan tamattu'. Sesungguhnya dia melarangnya hanya untuk tujuan agar orang-orang yang ziarah ke Baitullah bertambah banyak, ada yang melakukan haji dan ada yang berumrah, seperti yang telah dijelaskannya sendiri.

Firman Allah Swt.:

Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

Allah Swt. berfirman, "Barang siapa yang tidak dapat menemukan binatang kurban, hendaklah ia puasa tiga hari dalam hari-hari haji, yakni di hari-hari manasik."

Menurut ulama, hal yang paling utama hendaknya puasa dilakukan sebelum hari Arafah, yaitu pada tanggal sepuluh. Demikianlah menurut Ata. Atau sejak dia melakukan ihram (untuk hajinya), menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya, karena berdasarkan sabda Nabi Saw. dalam ibadah hajinya. Di antara mereka ada yang memperbolehkan melakukan puasa sejak dari permulaan bulan Syawwal. Demikianlah menurut Tawus, Mujahid, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.

Asy-Sya'bi memperbolehkan berpuasa pada hari Arafah dan dua hari sebelumnya. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, As-Saddi, Ata, Tawus, Al-Hakam, Al-Hasan, Hammad, Ibrahim, Abu Ja'far Al-Baqir, Ar-Rabi', dan Muqatil ibnu Hayyan.

Al-Aufi mengatakan dari Ibnu Abbas, "Apabila seseorang tidak dapat menemukan hadyu, hendaklah ia puasa tiga hari dalam hari-hari haji sebelum hari Arafah. Untuk itu apabila jatuh hari yang ketiga dari Arafah, maka puasanya harus sudah selesai. Ia juga harus puasa tujuh hari setelah pulang ke tanah airnya."

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Abu Ishaq, dari Wabrah, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa orang yang bersangkutan hendaknya memulai puasanya sehari sebelum hari Tarwih, kemudian hari Tarwih, dan yang terakhir pada hari Arafahnya.

Sekiranya orang yang bersangkutan tidak melakukan puasanya pada hari-hari haji atau tidak melakukan sebagiannya sebelum hari Raya Adha, bolehkah ia melakukan puasanya itu pada hari-hari Tasyriq?

Sehubungan dengan masalah ini ada dua pendapat di kalangan para ulama, kedua-duanya diketengahkan pula oleh Imam Syafii. Menurut qaul qadim-nya, orang yang bersangkutan boleh melakukan puasanya pada hari-hari Tasyriq. Karena berdasarkan kepada ucapan Siti Aisyah dan Ibnu Umar yang terdapat di dalam kitab Sahih Bukhari, yaitu bahwa Nabi Saw. tidak memperbolehkan melakukan puasa di hari-hari Tasyriq kecuali bagi orang yang tidak menemukan hadyu (hewan kurban).

Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Malik, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, juga dari Salim, dari Ibnu Umar. Memang telah diriwayatkan dari keduanya (Siti Aisyah dan Ibnu Umar) melalui banyak jalur.

Sufyan meriwayatkannya dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali r.a. yang mengatakan, "Barang siapa yang kelewat waktunya hingga tidak melakukan puasa tiga hari pada hari-hari haji, maka ia harus melakukannya pada hari-hari Tasyriq."

Sesungguhnya mereka mengatakan demikian karena keumuman makna yang terkandung di dalam firman-Nya: maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji.

Sedangkan menurut qaul jadid, ia tidak boleh melakukan puasa pada hari-hari Tasyriq, karena berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui Qutaibah Al-Huzali r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah Swt.

Firman Allah Swt.:

dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali.

Pendapat kedua mengatakan, yang dimaksud dengan iza raja'tum ialah apabila kalian kembali ke tanah air kalian, yakni kalian telah berada di negeri tempat tinggal kalian sendiri.

Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Sa'id ibnu Jubair, Abul Aliyah, Mujahid, Ata, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, dan Ar-Rabi' ibnu Anas. Abu Ja'far ibnu Jarir meriwayatkan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang telah disepakati.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Lais, dari Uqail, dari Ibnu Syihab, dari Salim ibnu Abdullah, bahwa Ibnu Umar pernah menceritakan: Rasulullah Saw. melakukan tamattu' dalam haji wada'-nya dengan melakukan umrah sebelum ibadah haji, lalu beliau menyembelih hewan kurbannya. Untuk itu beliau membawa hewan hadyu (kurban) dari Zul Hulaifah, kemudian beliau berihram untuk ibadah umrahnya. Sesudah ilu baru beliau berihram untuk ibadah hajinya. Maka orang-orang pun ikut ber-tamattu' bersama-sama Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. memulai pekerjaannya dengan ibadah umrah sebelum haji. Sedangkan di kalangan orang-orang ada yang berkurban, ia membawa hewan kurbannya, dan di antara mereka ada yang tidak berkurban. Ketika Nabi Saw. tiba di Mekah, maka beliau bersabda kepada orang-orang, "Barang siapa di antara kalian mempunyai hewan kurban, maka tidak halal baginya melakukan sesuatu pun yang diharamkan atas dirinya sebelum menyelesaikan hajinya. Barang siapa di antara kalian tidak membawa hadyunya (hewan kurban-nya), hendaklah ia melakukan tawaf di Baitullah, dan sa'i di antara Safa dan Marwah serta memotong rambut dan ber-tahallul. Setelah itu hendaklah ia berihram lagi untuk ibadah hajinya. Barang siapa yang tidak menemukan hewan kurban, hendaklah ia berpuasa selama tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari lagi apabila ia telah kembali kepada keluarganya. Hingga akhir hadis.

Firman Allah Swt.:

Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.

Menurut suatu pendapat, kalimat ayat ini merupakan taukid (yang menguatkan makna kalimat sebelumnya). Perihalnya sama dengan kata-kata orang Arab, "Aku melihat dengan kedua mataku sendiri, dan aku mendengar dengan kedua telingaku sendiri, aku tulis dengan tanganku ini." Dan sama dengan makna yang terkandung di dalam firman-Nya:

dan tiada burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya. (Al An'am:38)

dan kamu tidak (pernah) menulis suatu kitab dengan tangan kananmu. (Al-'Ankabut: 48)

Adapun firman Allah Swt.:

Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnakanlah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh (malam lagi). (Al A'raf:142)

Menurut pendapat yang lain, makna 'Kamilah' yang terkandung di dalam ayat ini ialah perintah untuk menyelesaikannya dengan sempurna. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.

Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah cukup sebagai ganti menyembelih hewan kurban. Hisyam meriwayatkan dari Abbad ibnu Rasyid, dari Al-Hasan Al-Basri sehubungan dengan makna firman-Nya: Itulah sepuluh hari yang sempurna. (Al Baqarah:196) Yakni sudah cukup sebagai ganti menyembelih hewan kurban.

Quran Mazid
go_to_top
Quran Mazid
Surah
Juz
Page
1
Al-Fatihah
The Opener
001
2
Al-Baqarah
The Cow
002
3
Ali 'Imran
Family of Imran
003
4
An-Nisa
The Women
004
5
Al-Ma'idah
The Table Spread
005
6
Al-An'am
The Cattle
006
7
Al-A'raf
The Heights
007
8
Al-Anfal
The Spoils of War
008
9
At-Tawbah
The Repentance
009
10
Yunus
Jonah
010
11
Hud
Hud
011
12
Yusuf
Joseph
012
13
Ar-Ra'd
The Thunder
013
14
Ibrahim
Abraham
014
15
Al-Hijr
The Rocky Tract
015
16
An-Nahl
The Bee
016
17
Al-Isra
The Night Journey
017
18
Al-Kahf
The Cave
018
19
Maryam
Mary
019
20
Taha
Ta-Ha
020
21
Al-Anbya
The Prophets
021
22
Al-Hajj
The Pilgrimage
022
23
Al-Mu'minun
The Believers
023
24
An-Nur
The Light
024
25
Al-Furqan
The Criterion
025
26
Ash-Shu'ara
The Poets
026
27
An-Naml
The Ant
027
28
Al-Qasas
The Stories
028
29
Al-'Ankabut
The Spider
029
30
Ar-Rum
The Romans
030
31
Luqman
Luqman
031
32
As-Sajdah
The Prostration
032
33
Al-Ahzab
The Combined Forces
033
34
Saba
Sheba
034
35
Fatir
Originator
035
36
Ya-Sin
Ya Sin
036
37
As-Saffat
Those who set the Ranks
037
38
Sad
The Letter "Saad"
038
39
Az-Zumar
The Troops
039
40
Ghafir
The Forgiver
040
41
Fussilat
Explained in Detail
041
42
Ash-Shuraa
The Consultation
042
43
Az-Zukhruf
The Ornaments of Gold
043
44
Ad-Dukhan
The Smoke
044
45
Al-Jathiyah
The Crouching
045
46
Al-Ahqaf
The Wind-Curved Sandhills
046
47
Muhammad
Muhammad
047
48
Al-Fath
The Victory
048
49
Al-Hujurat
The Rooms
049
50
Qaf
The Letter "Qaf"
050
51
Adh-Dhariyat
The Winnowing Winds
051
52
At-Tur
The Mount
052
53
An-Najm
The Star
053
54
Al-Qamar
The Moon
054
55
Ar-Rahman
The Beneficent
055
56
Al-Waqi'ah
The Inevitable
056
57
Al-Hadid
The Iron
057
58
Al-Mujadila
The Pleading Woman
058
59
Al-Hashr
The Exile
059
60
Al-Mumtahanah
She that is to be examined
060
61
As-Saf
The Ranks
061
62
Al-Jumu'ah
The Congregation, Friday
062
63
Al-Munafiqun
The Hypocrites
063
64
At-Taghabun
The Mutual Disillusion
064
65
At-Talaq
The Divorce
065
66
At-Tahrim
The Prohibition
066
67
Al-Mulk
The Sovereignty
067
68
Al-Qalam
The Pen
068
69
Al-Haqqah
The Reality
069
70
Al-Ma'arij
The Ascending Stairways
070
71
Nuh
Noah
071
72
Al-Jinn
The Jinn
072
73
Al-Muzzammil
The Enshrouded One
073
74
Al-Muddaththir
The Cloaked One
074
75
Al-Qiyamah
The Resurrection
075
76
Al-Insan
The Man
076
77
Al-Mursalat
The Emissaries
077
78
An-Naba
The Tidings
078
79
An-Nazi'at
Those who drag forth
079
80
Abasa
He Frowned
080
81
At-Takwir
The Overthrowing
081
82
Al-Infitar
The Cleaving
082
83
Al-Mutaffifin
The Defrauding
083
84
Al-Inshiqaq
The Sundering
084
85
Al-Buruj
The Mansions of the Stars
085
86
At-Tariq
The Nightcommer
086
87
Al-A'la
The Most High
087
88
Al-Ghashiyah
The Overwhelming
088
89
Al-Fajr
The Dawn
089
90
Al-Balad
The City
090
91
Ash-Shams
The Sun
091
92
Al-Layl
The Night
092
93
Ad-Duhaa
The Morning Hours
093
94
Ash-Sharh
The Relief
094
95
At-Tin
The Fig
095
96
Al-'Alaq
The Clot
096
97
Al-Qadr
The Power
097
98
Al-Bayyinah
The Clear Proof
098
99
Az-Zalzalah
The Earthquake
099
100
Al-'Adiyat
The Courser
100
101
Al-Qari'ah
The Calamity
101
102
At-Takathur
The Rivalry in world increase
102
103
Al-'Asr
The Declining Day
103
104
Al-Humazah
The Traducer
104
105
Al-Fil
The Elephant
105
106
Quraysh
Quraysh
106
107
Al-Ma'un
The Small kindnesses
107
108
Al-Kawthar
The Abundance
108
109
Al-Kafirun
The Disbelievers
109
110
An-Nasr
The Divine Support
110
111
Al-Masad
The Palm Fiber
111
112
Al-Ikhlas
The Sincerity
112
113
Al-Falaq
The Daybreak
113
114
An-Nas
Mankind
114
Settings